Info Terbaru : Tahun Ini Bayi Baru Lahir Wajib Punya KTP
Informasi
penting bagi para orang tua. Mulai tahun ini, seluruh anak yang belum
berusia 17 tahun harus sudah punya kartu identitas semacam KTP. Mendagri
Tjahjo Kumolo menyebut dengan istilah Kartu Identitas Anak (KIA).
Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk
meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Juga sebagai
upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga
Negara,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan, aturan bahwa semua anak juga harus punya KIA mulai
2016 ini berdasar Permendagri No. 2 Tahun 2016. Kartu ini merupakan
identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun.
KIA itu terbagi dalam dua kategori, yakni untuk anak di bawah usia 5 tahun dan usia 5 hingga 17 tahun.
"Ada dua jenis KIA antara lain, untuk usia anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, kemarin (11/2).
Tjahjo menjelaskan syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri
tersebut. Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan
dengan penerbitan akte kelahiran.
Kedua, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA
harus memenuhi persyaratan antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran
dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang
tua/Wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus
memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas
foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
"KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia
kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," terang mantan Sekjen PDI Perjuangan
itu.
Komentar
Posting Komentar